MOJOKERTO
KABUPATEN, Polres Mojokerto Kabupaten, pada tanggal 2 Desember 2021,
mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri
di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten
Mojokerto.
Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat
untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang
di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Pada hari ini,
Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi
Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil
pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.
Waka Polda Jatim
menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas
minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang
dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak
ditemukan tanda - tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia
Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten
Mojokerto," kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo,
Sabtu (4/12/2021) malam.
Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari
Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka
yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan
Kabupaten.
"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak
bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang
ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor
Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," sebut waka polda.
Kemudian
keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai
tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan
di kos maupun di hotel.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain
bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019
sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana
dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,"
tandasnya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.
Perbuatan
melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan
ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun
2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah - langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
"Kita
akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan
pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga
sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucapnya.
Kami
akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut
bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil
Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal - pasal tersebut
fan sudah terpenuhi semua.
"Hasil sementara potasium sudah
dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah
potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek.
Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," pungkasnya.
Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara
untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan
dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan
dilakukan pengejaran.